Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

04 April 2019

Pemerintah Jaga Harga Gabah Demi Kesejahteraan Petani

Pemerintah Jaga Harga Gabah Demi Kesejahteraan Petani
04 April 2019

Pemerintah Jaga Harga Gabah Demi Kesejahteraan Petani

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Guna melindungi kepentingan petani dan konsumen, pemerintah Indonesia adalah menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan harga hasil produksi pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan, kebijakan tersebut adalah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kuntoro Boga menjelaskan, melalui penetapan HPP, menjadi intervensi pengawasan harga dasar. Dengan begitu, ucap Kuntoro Boga, harga jual produk para petani tidak menjadi anjlok.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sedangkan HET menjadi harga maksimum dengan harapan harga yang harus dibayar konsumen tidak melonjak tinggi,” ujar Kuntoro Boga, di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kuntoro Boga menyebutkan, khusus untuk bulan Februari hingga Mei setiap tahunnya merupakan masanya panen raya di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Masa panen raya secara otomatis bakal menghasilkan peningkatan produksi komoditas pertanian. Kendati begitu, tetap harus diwaspadai ulah tengkulak yang kerap menekan harga hasil panen petani amat rendah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama semua jajarannya turun ke lapangan memantau pergerakan harga gabah. Temuan di lapangan, sejak pertengahan Maret harga gabah turun tidak sesuai HPP ditetapkan,” kata Kuntoro Boga.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kuntoro Boga menuturkan, kondisi tersebut tentu saja membuat Amran Sulaiman tidak tinggal diam. Sebab berdampak kepada kesejahteraan petani yang merupakan tanggung Jawab Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyerukan larangan ke petani agar tidak bertransaksi gabah yang di bawah keputusan Presiden,” ujar Kuntoro Boga.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu, Kuntoro Boga mengungkapkan, Badan Ketahanan Pangan juga gencar bekerja sama dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), pemerintah daerah, TNI/Polri dalam kesatuan tim Sergap.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kuntoro Boga mengatakan, tim Sergap bertugas menyerap seluruh gabah panen petani agar tidak mengalami kerugian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga harga gabah di tingkat petani tetap stabil,” ucap Kuntoro Boga.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015, HPP gabah kering panen (GKP) adalah Rp 3.700 per kilogram di tingkat petani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kemudian HPP gabah kering giling (GKG) Rp 4.650 per kg di gudang Bulog serta beras Rp 7.300 per kilogram di gudang Bulog. Pemerintah lalu masih menambah HPP sebesar 10 persen untuk masing-masing kondisi gabah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sehingga HPP GKP kini menjadi Rp 4.070 per kilogram. Selanjutnya HPP GKG Rp 5.115 per kilogram dan beras Rp 8.030 per kilogram. (RS).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *