Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

10 December 2016

Perubahan Kebijakan Impor Sapi Australia

Perubahan Kebijakan Impor Sapi Australia
10 December 2016

Perubahan Kebijakan Impor Sapi Australia

Pilarpertanian - Pemerintah akan melakukan perubahan kebijakan dalam impor sapi dari Australia. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah memberikan penjelasan kepada pemerintah Australia terkait dengan adanya perubahan kebijakan tersebut.

Pilar Pertanian – Pemerintah kata Enggartiasto Lukita telah memutuskan untuk mengubah skema atau kebijakan importasi sapi bakalan. Perubahan skema importasi sapi dipicu oleh keinginan pemerintah untuk menambah jumlah sapi indukan di dalam negeri. Di dalam negeri telah terjadi pemotongan sapi betina produktif cukup tinggi. Hasil Sensus Pertanian (ST) 2013 memperlihatkan populasi sapi potong dalam negeri hanya tinggal 12,69 juta ekor. Menurun 14,26 persen dibandingkan dengan Sensus Sapi 2011 (14,8 juta ekor). Hal ini tentu akan menyulitkan program swasembada daging sapi yang sudah diprogramkan melalui Upsus SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting).

Terlepas dari masalah akurasi data, penurunan populasi sapi yang tajam pada tahun 2013 dibandingkan dengan data hasil sensus khusus ternak oleh BPS pada 2011 ditengarai sebagai akibat dari pemotongan sapi secara besar-besaran karena harga daging sapi yang bertahan relatif t inggi, termasuk sapi betina produktif.

Tingginya kasus pemotongan sapi betina produktif terjadi karena sulitnya mengontrol pemotongan sapi betina produktif. Sapi betina produktif adalah sapi betina dalam strata umur produktif yaitu umur 1 hingga 5 tahun. Maka, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk mewajibkan importir sapi bakalan mengimpor sapi indukan. Selama ini impor sapi bakalan hampir 100 persen dari Australia.

Impor sapi indukan tersebut menggunakan rasio 1:5 bagi pelaku usaha, sementara untuk Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak dengan rasio 1:10. “Pemenuhan rasio tersebut nantinya dilakukan bertahap dan akan diaudit pada 31 Desember 2018”, kata Enggar.

Pada skema impor dengan rasio 1:5 tersebut, setiap pelaku usaha yang mengimpor lima ekor sapi, maka sebanyak empat ekor merupakan sapi bakalan dan satu ekor sapi indukan. Untuk rasio 1:10, maka wajib mengimpor satu indukan dan sisanya berupa sapi bakalan. Selama ini, jumlah sapi bakalan yang masuk ke Indonesia dan dijadikan sumber protein masyarakat tersebut mencapai kurang lebih 600.000 ekor per tahun.

Sementara di dalam negeri telah terjadi pemotongan sapi betina produktif cukup tinggi. Sensus Pertanian (ST) 2013 menyebutkan populasi sapi potong dalam negeri hanya 12,69 juta ekor. Menurun 14,26 persen dibandingkan dengan Sensus Sapi 2011 (14,8 juta ekor). Hal ini tentu akan menyulitkan program swasembada daging sapi melalui SIWAB yang memerlukan sapi indukan tahun 2017.

TANGGAPAN PEMERINTAH AUSTRALIA

Menurut Enggartiasto, pemerintah Australia menyatakan bahwa untuk menjalankan industri peternakan sapi tidak mudah dan berbeda dengan industri penggemukan. Namun, Enggartiasto menjelaskan bahwa itu dua hal yang berbeda. Itulah sebabnya kami berikan waktu hingga 2018, sehingga ada persiapan bagi pelaku usaha,” tuturnya.

Mendag juga menyampaikan kepada pemerintah Australia bahwa harga sapi bakalan dari negeri Kanguru tersebut, terus mengalami kenaikan atau berada pada kisaran harga yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia pada akhirnya akan membuka opsi untuk mengimpor dari negara lain.

“Karena itu, kami membuka sumber lain untuk impor, yaitu Meksiko, Spanyol dan Brazil. Brazil yang lokasinya cukup jauh, harganya jauh lebih murah daripada Australia,” ucap Enggartiasto.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah Australia menyatakan segera melakukan pembicaraan dengan pelaku usaha, meskipun kebijakan terkait harga bukan pada tangan pemerintah Australia.

“Mereka akan membicarakan untuk efisiensi dalam upaya untuk menurunkan harga. Jika harga dari Australia lebih baik, maka orang tidak akan mau impor dari Brazil. Tapi jika harga tinggi, kami tidak bisa,” tegas Enggartiasto.

Sementara itu, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Pera- turan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/PK.440/10/2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yang menjadi payung hukum peru- bahan skema importasi sapi ke Indonesia.

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *