Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

30 November 2019

Peserta Bimtek Siap Lakukan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani

Peserta Bimtek Siap Lakukan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani
Foto: Kegiatan Bimtek Kelas Kemampuan Kelompok Tani dan Sistem Pertanian Terpadu oleh Pusat Penyuluhan Pertanian di Solo.
30 November 2019

Peserta Bimtek Siap Lakukan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok Tani

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Penyuluh Pertanian Pusat Ir. Siti Nurjanah, MMA, menjadi salah satu Narasumber kegiatan bimbingan teknis [Bimtek] Kelas Kemampuan Kelompok Tani dan Sistem Pertanian Terpadu yang digelar oleh Pusat Penyuluhan Pertanian dan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc. di The Alana Hotel – Solo selama tiga hari, 27 – 29 November 2019.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam sambutannya, Leli Nuryati berharap bahwa para penyuluh pertanian dapat melakukan penilaian serta melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap kelompok tani, sehingga dapat meningkatkan kelas kelompok tani binaannya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang, terdiri dari enam orang Kepala Bidang/Seksi yang menangani Kelembagaan Petani Tingkat Provinsi yang berasal dari enam provinsi yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Lampung serta 44 orang Penyuluh Pertanian dari kabupaten/kota yang berasal dari enam provinsi tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Penilaian kelas kemampuan kelompok tani merupakan salah satu bentuk pembinaan penyuluh pertanian untuk memberikan motivasi kepada kelompok tani agar lebih berprestasi mendukung pencapaian target produktivitas hasil pertanian yang dicanangkan pemerintah pusat maupun daerah, sekaligus mengetahui kelemahan-kelemahannya dari kelompok tani yang mendapat penilaian sehingga treatment yang diberikan pada waktu melakukan pembinaan bisa tepat sasaran.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tujuan penilaian kelas kemampuan kelompok tani adalah untuk mengetahui keragaman kemampuan kelompok tani; menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani; mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluh; menyediakan database kelompok tani melalui Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (SimLuhTan) untuk meningkatkan kinerja penyuluh dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kepada kelompok tani yang harus dilaporkan melalui Sistem EVALUH.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Siti Nurjanah terkait dengan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok tani yaitu :1.) Dasar penilaian Kelas Kelompok tani harus mengacu pada Pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian melalui Keputusan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor : 25/Kpts/SM.060/I/02/18 8 Februari 2018.2.) Pedoman tersebut lebih operasional dan sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini di Era Industri 4.0.3.) Pemberian Sertifikat Kelas Kemampuan Kelompoktani semakin disederhanakan yaitu kewenangan legalitas ada pada pemerintah daerah melalui Dinas Teknis yang menangani Bidang Pertanian.4.) Keberadaan Penyuluh Pertanian pada setiap tingkatan mempunyai tugas dan peran untuk mensukseskan proses pelaksanaan penilaian kelas kelompok tani.5.) Hasil Penilaian kelas kelompok tani ini secara keseluruhan harus dilaporkan oleh penyuluh pertanian mengacu pada lampiran 2 pada buku pedoman.6.) Pimpinan BPP/Koordinator Penyuluh melakukan rekapitulasi hasil penilaian yang dilakukan oleh Penyuluh sesuai dengan formulir 3.7.) Pimpinan Kelembagaan Kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penilaian yang dilakukan oleh Pimpinan BPP/Koordinator Penyuluh sesuai dengan formulir 4.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut dalam Bintek ini, Siti Nurjanah menekankan bahwa berdasarkan Pedoman Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani dan Target Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPPSDMP Kementan, Sistem Pelaporan Hasil Penilaian Kelas Kelompok tani, Keberadaan penyuluh pertanian pada setiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa) maka diperlukan adanya pemahaman yang sama tentang peran masing-masing penyuluh pada setiap tingkatan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk itu, pada Bimtek kali ini ditegaskan bahwa peran penyuluh pertanian di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan harus mampu melakukan supervise dan monitoring, harus mampu memberikan support kepada penyuluh di WKPP sesuai wilayah binaan masing-masing sehingga penyuluh di WKPP mampu melakukan penilaian dari seluruh kelompok binaannya dan melaporkan hasil penilaian ke sistem EVALUH, sebagai bentuk hasil kinerja, serta mengupdate dalam SIMLUHTAN melalui admin masing-masing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Diharapkan pula agar melalui Bimtek semacam ini hasilnya ataupun rumusannya dapat disampaikan dan disebarluaskan kepada para stakehorder. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *