Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

02 April 2018

Petugas Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Benih Sayur Yang Mengandung Virus Dari China

Petugas Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Benih Sayur Yang Mengandung Virus Dari China
02 April 2018

Petugas Karantina Pertanian Gagalkan Penyelundupan Benih Sayur Yang Mengandung Virus Dari China

Pilarpertanian - Pilar – Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar menggagalkan penyelundupan benih sayuran asal China seberat 13.5 kilogram pada 21 Maret 2018 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, I Putu Terunanegara mengatakan, benih tersebut telah mengandung virus, selain itu juga tidak dilengkapi dengan surat izin.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ia menjelaskan, bahwa puluhan kilogram benih sayuran itu dibawa pengusaha asal Bedugul, Bangli, berinisial EL. Dari 13,5 kg benih sayuran yang terdiri dari 23 sachet benih sawi seberat 500 gram, 2 sachet benih pokcay seberat 400 gram dan 4 sachet benih seledri seberat 300 gram.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan administratif pemasukan benih tersebut tanpa disertai dengan Phytosanitary Certificate dari Tiongkok dan kewajiban tambahan Surat Izin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 5, bahwa setiap media pembawa OPTK yang dimasukan ke dalam wilayah NKRI harus disertai dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tambahnya, selain persyaratan tersebut berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1992 Pasal 8 bahwa dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat organisme pengganggu tumbuhan karantina, pemerintah menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Hasil pemeriksaan administratif menunjukan pemasukan benih tanpa disertai persyaratan yang telah ditetapkan, berdasarkan UU Nomor 16 Pasal 14 dikakukan tindakan karantina penahanan dengan surat perintah penahanan,” ungkapnya di Denpasar, Kamis (29/3/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia menerangkan, berdasarkan Permentan 51 Tahun 2015, setidaknya ada 3 virus tanaman, 6 bakteri pada tanaman, 4 cendawan dan 3 jenis biji gulma yang dapat terbawa benih tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hasil pengujian laboratorium dengan metode ELISA dan PCR menunjukkan hasil positif bakteri Pseudomonas. “Ada enam bakteri OPTK pada bibit sayuran tersebut dua di antaranya termasuk dalam kelompok Pseudomonas yaitu Pseudomonas syringae pv syringae dan Pseudomonas syringae pv maculicola. Bakteri Pseudomonas syringae pv maculicola mampu menyerang Iebih dari 25 spesies tanaman dalam famili Brassicaceae,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia menegaskan, benih yang mengandung bakteri atau virus tersebut sangat berbahaya bagi tanaman yang lain. “Satu sachet benih ini bisa ditanam di lahan puluhan hektare. Sehingga kalau ditanam pastinya akan merusak tanaman yang lainnya,” paparnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia menambahkan, si pembawa benih tersebut saat ini statusnya masih menjadi saksi, belum tersangka. “Dia ini katanya memang pengusaha sayur. Dan rencananya bibit benih ini akan ditanam di Bedugul,” ucapnya. Usai dirilis bibit sayur tersebut langsung dimusnahkan oleh pihak Balai Karantina Pertanian Kelas I. (RZ)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *