Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

25 January 2020

PMK Bali Siap Pasarkan Produk Melalui Paskomnas

PMK Bali Siap Pasarkan Produk Melalui Paskomnas
Foto : Kegaiatan Temu Pasar Yang Bertujuan Membangun Sentra Produk Pertanian Bali Berbasis Koperasi Sebagai Implementasi Pergub Nomor 99 Tahun 2018
25 January 2020

PMK Bali Siap Pasarkan Produk Melalui Paskomnas

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Pemasaran produk pertanian yang dihasilkan oleh para petani lokal Bali sering mengalami kendala disaat panen raya sehingga produksi meningkat, sedangkan permintaan cenderung tetap yang diikuti dengan gaya para spekulan yang mempermainkan harga terutama pada produk pertanian segar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ida Bagus Wisnuardhana yang didampingi oleh Petugas Penyuluh Pertanian Madya I Putu Karyana, menyampaikan hal-hal yang terkait dengan upaya membantu petani disisi pemasaran, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 bahwa Pemda Bali dan Pemkab atau Kota mendorong terbentuknya kelembagaan bagi para petani untuk membentuk Kelompok Usaha Produktif, Koperasi, atau Badan usaha.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Adapun keterlibatan Kelompok Usaha Produktif lebih lanjut diatur dalam Pasal 18 bahwa dalam hal pihak pembeli (hotel, restoran, katering, toko modern) membeli produk petani secara tunda bayar, wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah yang dalam hal ini adalah Perusahaan Daerah Provinsi Bali.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kami telah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman yang baik dan benar, penanganan OPT secara terpadu yang ramah lingkungan, penanganan pasca panen serta telah melengkapi petani dengan surat keterangan produk berupa surat registrasi kebun maupun sertifikat prima maupun organik,” ujarnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Terkait hal percepatan implementasi Pergub 99 tahun 2018 melalui Perusda Provinsi Bali bersama dengan OPD terkait melakukan kegiatan Temu Pasar (Buyer Meet Farmer Coorporatives) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2020 bertempat di Bukit Pemukuran Banjar Dukuh, Sibetan, Bebandem, Karangasem melibatkan beberapa kelompok tani milenial yang tergabung dalam PMK (Petani Milenial Keren) Bali yang menghasilkan produk seperti salak, jeruk, anggur, mangga, durian, alpokat, sayur-sayuran, dan tanaman obat dengan mengundang buyer yang terhimpun dalam kelembagaan Paskomnas (Pasar Komoditi Nasional) yang berlokasi di Tangerang, Palembang dan Surabaya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pimpinan Paskomnas Hartono, dengan mengajak tujuh orang buyer menyampaikan beberapa masukan terhadap keberadaan Produk lokal Bali yang akan memasuki Paskomnas.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Dipersyaratkan seperti mempriotaskan branded, grading, kontinuitas, teknologi budidaya tanaman diluar musim, menciptakan kualitas yang lebih baik lagi dari sekarang serta menciptakan nilai tambah terhadap produk yang tidak terserap oleh pengguna produk,” terang Hartono.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam upaya membenahi kondisi tersebut, maka para petugas Penyuluh Pertanian Bali diberikan tugas untuk membenahi manajemen di bidang budidaya tanaman dengan beberapa strategi agar posisi tawar petani yang lebih kuat dan berkelanjutan. Posisi tawarnya terhadap produk tersebut agar memenuhi standar kuantitas, kualitas dan kontinuitas.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tentunya hal ini dapat diwujudkan apabila dalam satu wilayah dengan jumlah petani tertentu agar diatur pola tanam dan pola pemeliharaan tanaman dengan mengadopsi teknologi yang memadai, sehingga memenuhi standar disisi ketersediaan. Hal lain yang lebih penting adalah adanya kesepakatan di intern kelompok tani berupa komitmen bersama dengan membentuk suatu wadah pemasaran bersama melalui koperasi dan juga nantinya sebagai wadah dalam memenuhi kebutuhan petani baik berupa modal maupun sarana produksi dan sekaligus sebagai wadah untuk pemasaran bersama.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Terkait dengan akses pembiayaan akan diberikan selama petani memiliki surat keterangan atau rekomendasi yang telah tergabung dalam koperasi dan patuh terhadap kesepakatan harga batas atas dan bawah. Disamping itu buyer dan industri yang menyerap hasil dari petani akan diberikan juga kredit modal kerja dari Perbankan berupa KUR diberikan bekerjasama dengan BRI, BPD Bali dan dikoordinasikan melalui Bank Indonesia. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *