Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

30 March 2019

Produk Peternakan Indonesia Punya Potensi Besar Penuhi Pasar Negara Tetangga

Produk Peternakan Indonesia Punya Potensi Besar Penuhi Pasar Negara Tetangga
30 March 2019

Produk Peternakan Indonesia Punya Potensi Besar Penuhi Pasar Negara Tetangga

Pilarpertanian - Pilar – Produk Peternakan Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengisi pasar di beberapa negara tetangga. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Sabtu (01/4/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saat ini sudah ada beberapa negara tetangga yang menyatakan minatnya untuk mengimpor beberapa komoditas peternakan, salah satunya adalah Timor-Leste”, ungkap I Ketut Diarmita.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Beberapa calon buyer dari Negara Timor-Leste telah menyampaikan secara resmi adanya kebutuhan terhadap produk peternakan di Indonesia, diantaranya: DOC ayam ras pedaging, pakan ternak, DOD itik (baik petelur dan pedaging), DOQ puyuh, serta ternak Kambing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, saat ini pemerintah Indonesia sedang menyiapkan pelaksanaan Import Risk Analysis (IRA) yang akan dilakukan oleh pemerintah Timor-Leste pada salah satu perusahaan unggas di Indonesia. Rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan April 2019.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
IRA dilakukan pada unit usaha perusahaan unggas dan pakan ternak yang berlokasi di Jawa Timur dan Bali yaitu meliputi produk unggas (DOC ayam ras pedaging/broiler), pakan ternak, dan produk olahan unggas.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
I Ketut menjelaskan bahwa IRA merupakan syarat utama bagi perusahaan peternakan di Indonesia, khususnya unggas, untuk dapat dilakukan penilaian kesesuaian terutama dalam hal penerapan persyaratan kesehatan hewan berdasarkan sertifikat-sertifikat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kita selaku calon negara eksportir, selalu mengutamakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan maupun standar internasional lainnya sebagai jaminan keamanan produk bagi Negara Timor-Leste”, ungkap I Ketut Diarmita.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hal ini sesuai dengan komitmen kedua negara di dalam perjanjian technical agreement antara Indonesia dan pemerintah Negara Timor-Leste dan Pemerintah Indonesia, yang telah ditandatangani pada tahun 2018 yang lalu.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Hasil dari kegiatan IRA ini akan menjadi pertimbangan bagi Negara Timor-Leste dalam mengeluarkan rekomendasi impor pada produk unggas dari Indonesia”, terangnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ekspor unggas dan produk unggas dari Indonesia ke Timor-Leste dimulai sejak pertengahan Tahun 2018, dengan jumlah produk yang diekspor berdasarkan data BPS dan Pusdatin Kementan tahun 2018, yaitu ekspor DOC sebanyak 113.600 ekor dengan nilai sebesar 45.815 USD, produk pakan unggas sebanyak 4.209 ton dengan nilai sebesar 758.424 USD, dan untuk daging ayam olahan sebanyak 29,4 ton dengan nilai 89.320 USD.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Hal ini merupakan momentum awal ekspor produk peternakan unggas Indoneaia ke Timor Leste, seperti kita ketahui bahwa sebelumnya Indonesia tidak dapat mengeskpor unggas dan produk unggas ke Timor-Leste terkait dengan adanya peraturan di negara tersebut yang melarang impor dari Indonesia”, ucap Ketut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Di tempat terpisah, Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Ditjen PKH menyebutkan bahwa selain ayam ras, pelaku usaha dan pemerintah Timor-Leste juga berminat untuk mengembangkan beberapa komoditas lain seperti itik, puyuh, dan kambing. Indonesia sangat berpotensi untuk memenuhi pasar di Timor Leste.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ia sampaikan bahwa Ditjen PKH telah melakukan identifikasi beberapa pelaku usaha yang siap melakukan ekspor untuk memenuhi permintaan berupa DOD Itik petelur dan pedaging, DOQ puyuh, dan Kambing.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Beberapa syarat untuk bisa melakukan ekspor adalah terjaminnya supply chain untuk menjamin kontinuitas produk ekspor yang diminta, adanya proses quality control untuk memenuhi spesifikasi yang diminta dan tentunya yang utama adalah jaminan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh negara Tujuan”, sebut Fini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Untuk dapat merealisasikan diversifikasi jenis komoditas peternakan yang diekspor ke Timor-Leste, saat ini Ditjen PKH sedang menyiapkan semua proses persyaratan yang dibutuhkan”, pungkasnya.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *