Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

11 April 2020

Raih Keuntungan Terapkan KRPL, Solusi Krisis Pangan Saat Covid-19

Raih Keuntungan Terapkan KRPL, Solusi Krisis Pangan Saat Covid-19
Foto : Junaidi Eko Susilo, Anggota Poktan Jago Tani, Desa Talawaan, Minahasa Utara.
11 April 2020

Raih Keuntungan Terapkan KRPL, Solusi Krisis Pangan Saat Covid-19

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Di tengah pandemi Covid-19, pengembangan pangan lokal dan pemanfaatan lahan pekarangan menjadi alternatif dan peluang usaha sektor pertanian. Seperti dilakukan Kelompoktani (poktan) Jago Tani Desa Talawaan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, bertanam sayuran dengan memanfaatkan lahan pekarangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Corona virus yang melanda berbagai negara diprediksi berdampak pada krisis pangan dan energi. Tidak terkecuali Indonesia dengan penduduk 267 juta jiwa. Upaya tanggap darurat dilakukan Kementerian Pertanian melalui instruksi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pertanian tetap berproduksi agar pangan tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Prof. Dedi Nursyamsi setiap saat menyerukan agar penyuluh tetap bekerja secara produktif dengan menyesuaikan Surat Edaran Protokol Pencegahan Covid-19. Dedi Nursyamsi juga mendorong petani dan kelompoknya genjot produksi pertanian dan mengembangkan pangan lokal, dengan tetap mematuhi Protokol Pencegahan Covid-19 yang diterapkan masing-masing daerah, Jakarta (3/4)
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Junaidi Eko Susilo, anggota Poktan Jago Tani menanam paria di lahan pekarangan miliknya seluas 250 meter persegi dan cabai keriting di lahan kering seluas 0,5 hektare. Menurutnya, menanam paria di pekarangan cukup mudah, hanya membutuhkan peralatan sederhana seperti bibit paria, tali gawang, mulsa, pupuk, bambu dan dapat dikerjakan sendiri. Panen pertama paria dilakukan saat tanaman umur 45 – 50 hari selanjutnya panen dilakukan setiap 2 hari sampai 20 kali panen. Setiap panen, Junaidi bisa memetik 400 buah paria. Dari menanam paria, Junaidi mampu meraih keuntungan sebesar Rp. 2 juta, dengan biaya produksi Rp. 2-2,5 juta.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara keuntungan dari menanam cabai sekitar Rp. 105 juta didasarkan analisis usaha tani sederhana. Lahan kering seluas 0,5 hektare mampu ditananami 6.000 batang pohon cabai keriting. Satu batang pohon cabai kriting membutuhkan biaya produksi sekitar Rp. 7.500, sehingga biaya produksi 6.000 pohon Rp. 45 juta. Produksi rata-rata 1,4 kilogram per batang pohon. Harga jual di tingkat petani Rp. 12.500 per kilogram.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Keberhasilan Junaidi tidak terlepas dari peran penyuluh pertanian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)/Kostratani Talawaan, Fera Monare yang memberikan pendampingan rutin dan terus memotivasi sekalipun sedang mewabah Virus Covid-19. Selama diberlakukan Protokol Pencegahan Covid-19, Fena Monare tetap melakukan pendampingan kepada petani binaannya melalui telepon dan tetap menjaga jarak serta mengenakan masker saat pembinaan langsung dengan petani.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
KRLP
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kementerian Pertanian mengimplementasikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 26 tentang upaya penganekaragaman pangan melalui pemanfaatan lahan pekarangan dalam bentuk program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Merujuk peraturan tersebut, pemerintah menganjurkan masyarakat memanfaatkan setiap jengkal tanah termasuk lahan tidur, galengan, maupun tanah kosong yang tidak produktif.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Anjuran pemanfaatan pekarangan sangat tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan dan lahan di sekitar rumah belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penghasil pangan, dalam memperbaiki gizi keluarga sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Disebutkan dalam Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui KRPL Tahun 2018 yang diterbitkan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, KRPL adalah sebuah konsep lingkungan perumahan penduduk atau lingkungan aktivitas/tempat tinggal kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangan atau lahan sekitarnya untuk kegiatan budidaya secara intensif sehingga dapat dimanfaatkan menjadi sumber pangan secara berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan gizi warga setempat. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *