Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

08 July 2019

Sinergi Balitbangtan dan PVTPP Lindungi Sumber Daya Genetik Pertanian

Sinergi Balitbangtan dan PVTPP Lindungi  Sumber Daya Genetik Pertanian
08 July 2019

Sinergi Balitbangtan dan PVTPP Lindungi Sumber Daya Genetik Pertanian

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian (PVTPP), Prof Erizal Jamal bersama pemeriksa varietas dan staf di Bidang Pendaftaran Varietas Tanaman berkunjung ke Kantor BB Biogen di Bogor, Jumat (5/7). Kedatangan Erizal mendapat sambutan langsung dari Kepala BB Biogen, Mastur PhD.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kunjungan pihak PVTPP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan peneliti dan pengelola Bank Gen Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) terkait rencana sinkronisasi data varietas lokal yang dikoleksi oleh bank gen dan juga upaya melindungi secara hukum SDG kita melalui pembuatan sidik jari DNA.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sesuai dengan Permentan No. 01 Tahun 2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman, varietas lokal dapat didaftarkan ke kantor PVTPP oleh Pemerintah Daerah (gubernur/bupati) sebagai perwakilan dari masyarakat. Pendaftaran tersebut selain memberikan perlindungan secara legal terhadap kepemilikan dari varietas lokal, juga dapat dijadikan basis data jumlah dan jenis (keragaman) kekayaan varietas lokal yang dimiliki oleh Indonesia sebagai salah satu negara yang terkenal dengan megabiodiversity-nya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam beberapa tahun terakhir, PVTPP giat mendorong pendaftaran varietas lokal melalui perantara Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di setiap provinsi. Meski saat ini padi yang telah terdaftar mencapai lebih dari 1000 varietas, namun jumlah tersebut dipandang masih belum optimal karena sejatinya varietas lokal dari seluruh Indonesia juga telah dikoleksi dan dikonservasi secara fisik di Bank Gen Balitbangtan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk varietas padi sendiri, tidak kurang dari 3500 aksesi terkonservasi dengan baik bersama dengan 8000an aksesi komoditas selain padi. Banyak dari aksesi-aksesi ini keberadaannya sudah tidak ditanam lagi oleh petani di daerah, padahal mungkin saja di masa mendatang, puluhan tahun kemudian, ditemukan potensi genetik unggul dari koleksi ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Oleh karenanya, melihat potensi yang demikian besar dan juga dalam kesamaan visi tentang pentingnya sumber daya genetik (SDG) bagi kesejahteraan umat manusia, kepala BB Biogen dan Kepala PVTPP memandang perlunya penguatan koordinasi antara dua lembaga dalam hal perlindungan varietas lokal baik secara fisik maupun secara hukum.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kegiatan sinkronisasi data varietas lokal antara dua lembaga kali ini, khusus dimulai dari varietas lokal padi yang telah diperoleh data deskripsi karakter morfologi dan profil alelnya dalam bentuk sidik jari varietas. Dari total sebanyak 338 varietas ini, 73 varietas di antaranya teridentifikasi telah terdaftar di kantor PVTPP, dan 265 varietas yang merupakan aksesi-aksesi yang baru masuk ke bank gen dalam kurun waktu 2015-2018, ternyata belum terdaftar di kantor PVTPP.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu juga masih ada sekitar 500an aksesi padi koleksi bank gen yang juga belum terdaftar, padahal aksesi-aksesi ini keberadaannya kemungkinan sudah punah di lapangan dan beberapa pengguna, baik akademisi, peneliti, maupun pihak swasta akan menggunakannya dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Guna menindaklanjuti temuan ini, perjanjian atau kerjasama antara kedua lembaga perlu segera dibentuk. Kerjasama ini tidak hanya terkait dengan upaya mendorong penambahan varietas lokal yang terdaftar di kantor PVTPP, tetapi juga perlu memasukkan aspek-aspek lainnya, seperti upaya penambahan data profil alel/sidik jari untuk varietas-varietas yang terduga mirip, kewajiban pengusul pendaftaran varietas untuk menduplikatkan varietasnya secara fisik baik dalam bentuk benih maupun tanaman hidup di Bank Gen Balitbangtan, serta wacana revisi Permentan terkait untuk dapat memberikan kemudahan proses pendaftaran dan juga perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik varietas lokal, dalam hal ini masyarakat, sehingga dapat merasakan manfaat lebih dari akses dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya. (OIR)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *