Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

24 May 2019

Tingkatkan Pelayanan Balitbangtan BPTP Sumbar Gelar Public Hearing

Tingkatkan Pelayanan Balitbangtan BPTP Sumbar Gelar Public Hearing
24 May 2019

Tingkatkan Pelayanan Balitbangtan BPTP Sumbar Gelar Public Hearing

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Dengan berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPTP Sumatera Barat berkewajiban meningkatkan upaya pelayanan jasa dan penyediaan produk kepada pemohon informasi layanan yang jelas, tepat dan akuntablel. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan jasa informasi, konsultasi, rekomendasi, perpustakaan, laboratorium, pelatihan, magang, PKL bagi siswa/mahasiswa serta penyediaan produk layanan berupa benih, bibit, pupuk dan pelaksanaan kegiatan pengkajian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Agar informasi ini sampai kepada stakeholder dan pengguna maka BPTP Sumbar mengadakan Public Hearing, Selasa (21/5) di Auditorium BPTP Sumbar. Dihadiri oleh Kepala Ombudsman perwakilan provinsi Sumbar, Kepala Balitbu Tropika, BPTU HPT, SKPD, Perguruan Tinggi, SMK dan Pihak Swasta. Dalam Sambutannya, Kepala BPTP Sumbar diwakili oleh Ir. Aguswarman menyangka bahwa standar pelayanan publik merupakan pedoman bagi pelaksanaan layanan bagi BPTP Sumbar dan sebagai informasi bagi masyarakat.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“BPTP Sumbar memiliki beberapa jenis pelayanan yang bisa diakses oleh masyarakat umum diantara nya Taman Sains Pertanian, Laboratorium Tanah, Perpustakaan dan UPBS serta kerjasama magang mahasiswa atau Siswa SMK, umumnya pelayanan disini gratis, kecuali untuk pelayanan UPBS dan Laboratorium kita menyesuaikan dengan PP tarif untuk PNBP,” ujarnya saat membuka acara.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ia juga menambahkan bahwa Tujuan Pelayanan Informasi Publik ini adalah untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik, menyiapkan bahan penyusunan perencanaan hingga menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi dan melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat, Kami harapkan pada kesempatan ini kepada peserta yang hadir untuk memberi masukan atau saran untuk menyempurnakan standar pelayanan publik BPTP Sumbar kedepannya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara itu, Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Public sesuai UU. No. 25 Tahun 2009. Setiap instansi harus mempunyai visi dan misi pelayanan publik dan mempunyai kelengkapan dalam memudahkan akses pengguna untuk mendapatkan informasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya lihat BPTP Sumbar sudah cukup bagus hanya saja perlu menambah beberapa item seperti fasilitas disabilitas dan layar informasi yang memudahkan pengunjung untuk mendapatkan petunjuk informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tak hanya itu setiap tahun juga dilakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik semua Instansi di Sumatera Barat, saya harap BPTP Sumbar mampu meningkatkan standar pelayanan sehingga masyarakat luas lebih mudah mengakses informasi keberadaan BPTP Sumbar dan semua jenis pelayanan yang dimiliki.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam sesi diskusi, peserta Publik Hearing sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman mengenai pelayanan publik di instansi masing-masing. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *