Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

23 May 2019

Tingkatkan Pelayanan, BPTP Riau Gelar Public Hearing

Tingkatkan Pelayanan, BPTP Riau Gelar Public Hearing
23 May 2019

Tingkatkan Pelayanan, BPTP Riau Gelar Public Hearing

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – BPTP Riau menggelar public hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk meningkatkan kualitas layanan publik.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Acara ini dihadiri oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, UPT Pelatihan Penyuluhan dan UPT Perbenihan Dinas TPH Bun Prov. Riau.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu juga hadir perwakilan dari Universitas Riau, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, SMKN Pertanian Terpadu Provinsi Riau, SMK Yabri, SMK, Taruna Satria dan SMK Yapim serta peneliti, penyuluh dan teknisi BPTP Riau.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Hadir sebagai narasumber pada acara ini Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau (H. Ahmad Fitri, SE).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kegiatan ini untuk mendapatkan umpan balik SPP yang telah disusun dari mitra kerja BPTP Riau” ungkap Fahroji selaku Kasie KsPP mewakili Kepala BPTP Riau dalam sambutannya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Ahmad Fitri dalam paparannya menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008, sebagai lembaga negara Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jika penyelenggara negara/instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut maka ini merupakan bentuk maladministrasi” ujar Ahmad.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Ahmad berharap jangan sampai terjadi maladministrasi yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sementara itu Standar Pelayanan Publik BPTP Riau disampaikan oleh Ka. Sie KsPP (Fahroji, STP, M.Sc).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Beberapa layanan yang disampaikan antara lain pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi inovasi teknologi pertanian; pelayanan penyaluran benih UPBS; pelayanan laboratorium tanah; pelayanan perpustakaan dan pelayanan kunjungan, magang pelatihan PKL penelitian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya SPP yang telah dibuat ini dibahas bersama undangan yang hadir dan cukup banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta untuk peningkatan kualitas layanan BPTP Riau agar lebih baik lagi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan Publik antara BPTP Riau dengan Mitra Stakeholder undangan yang hadir disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.(DYN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *