Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

12 February 2018

Tuduhan AB2TI Terkait Perbenihan Sulit Dinalar

Tuduhan AB2TI Terkait Perbenihan Sulit Dinalar
12 February 2018

Tuduhan AB2TI Terkait Perbenihan Sulit Dinalar

Pilarpertanian - Pilar – Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) melalui Merdeka.Com (9/2/2018) menyatakan bahwa pengadaan benih oleh pemerintah justru merugikan petani karena bantuan tersebut bukan kualitas benih tapi kualitas konsumsi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurutnya pemerintah tidak perlu membantu benih tapi cukup membantu fasilitas perbenihan. AB2TI mengklaim dirinya mampu menghasilkan benih yang berkualitas tinggi untuk berbagai varietas.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menanggapi hal itu, Dr. Akhmad Musyafak, Peneliti Madya Balitbangtan mengatakan bahwa tuduhan tersebut menunjukkan AB2TI tidak paham regulasi produksi benih dan peredaran benih nasional. Tuduhan tersebut juga menunjukkan bahwa ada “kesengajaan” AB2TI membangun citra buruk Kementerian Pertanian, karena dasarnya opini keliru dan bukan bukti.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Akhmad Musyafak, benih yang berdedar di lapangan itu harus diproduksi sesuai SOP sehingga dapat disertifikasi dan dilabel sesuai Kepmentan No. 1316 tahun 2016. Untuk dapat sertifikasi dilakukan pemeriksaan 4 item yaitu pemeriksaan kebenaran benih sumber, pemeriksaan lapangan dan pertanaman, pemeriksaan isolasi tanaman, dan pemeriksaan alat panen. Kemudian setelah lolos sertifikasi, baru dilakukan pelabelan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Semua diatur detil dalam Kepmentan tersebut. Jadi bagaimana mungkin pemerintah memberi bantuan benih kelas konsumsi?” tanya Musyafak.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Setelah benih diproduksi, peredarannya harus diawasi sesuai Kepmentan No. 356 tahun 2015. Pengawasan peredaran benih meliputi monitoring, pengecekan mutu, pelabelan ulang jika diperlukan, pananganan kasus, pengawasan terhadap produsen yang bermasalah.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam Kepmentan tersebut diatur dengan jelas tata cara peredarannya dan sanksi bagi yang melanggar. Tidak boleh benih yang tidak bersertifikat/berlabel atau benih kualitas konsumsi beredar diwilayan NKRI.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Jika AB2TI menemukan benih kualitas konsumsi beredar di lapangan, seharusnya segera melapor agar segera ditindak, bukan membangun citra buruk pemerintah” imbuhnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tuduhan bahwa bantuan benih oleh pemerintah merugikan petani, Musyafak meminta agar AB2TI memberi bukti-bukti yang valid dan jangan hanya beropini. Lakukan kajian terhadap hal tersebut dengan metodologi yang kredibel. “Tidak asal tuduh dan bikin gaduh, karena bangsa ini tidak membutuhkan institusi semacam itu”, tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam masalah perbenihan nasional, pemerintah telah memberi bantuan tidak hanya berupa benih tetapi juga fasilitas perbenihan seperti dryer, seed cleaner, siller, lantai jemur, gudang prosesing, gudang penyimpanan, dan lain-lain. Fasilitas perbenihan baik berupa alat mesin maupun bangunan sudah banyak di berikan ke BBI (Balai Benih Induk) maupun ke penangkar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Musyafak, jelas tidak mungkin petani biasa (bukan penangkar) diberi bantuan fasilitas perbenihan, ini gagasan yang ngawur. Kedepan, bantuan benih unggul untuk petani tetap masih diperlukan karena benih berperan signifikan dalam proses peningkatan produksi yaitu 10-15%.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selama ini stakeholders yang terlibat dalam perbenihan di Indonesia terdiri dari penangkar (perorangan, kelompok tani, swasta berbadan hukum, dan BUMN), BBI, dan lembaga sertifikasi.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Pernyataan bahwa bantuan benih pemerintah merugikan petani karena benih yang diberikan kualitas konsumsi, mengindikasikan bahwa seolah-olah kinerja lembaga-lembaga perbenihan tersebut bermasalah”, sambungnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dalam sistem perbenihan nasional, pemerintah juga mensyaratkan bahwa lembaga-lembaga perbenihan tersebut harus mempunyai kualifikasi yang handal. Penangkar harus teregister, dan lembaga produsen benih harus mendapat sertifikat sistem manajemen mutu dari Lembaga Sertifikasi Sitem Mutu (LSSM) yang terakreditasi. Secara teknis mereka mempunyai skill mumpuni, punya sarana prasarana yang memadai dan pengalaman panjang dalam memproduksi benih. Maka, Musyafak menyarankan, tidak ada salahnya AB2TI perlu belajar banyak dari mereka.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *