Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

29 March 2020

Apresiasi langkah Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 tahun 2020 yang mengatur importase Bawang Putih dan Bawang Bombai tanpa SPI Surat Persetujuan Impor dan LS Laporan Survey

Apresiasi langkah Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 tahun 2020 yang mengatur importase Bawang Putih dan Bawang Bombai tanpa SPI Surat Persetujuan Impor dan LS Laporan Survey
Foto : Bawang Putih yang Akan di Impor Sebanyak 450 Ribu Ton
29 March 2020

Apresiasi langkah Kementerian Perdagangan melalui Permendag No. 27 tahun 2020 yang mengatur importase Bawang Putih dan Bawang Bombai tanpa SPI Surat Persetujuan Impor dan LS Laporan Survey

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Di lain pihak, kami juga mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Pertanian atas situasi ini, dan sudah merilis RIPH tahun 2020 untuk 107 Importir sebanyak 450 ribu Ton Bawang Putih.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan Nasional pertahun. Sementara untuk RIPH Bawang Bombai, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan Nasional pertahun.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Langkah Menteri Pertanian merilis RIPH sebagai syarat importir untuk lakukan importase dan berkoordinasi dengan Badan Karantina untuk tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur atas produk pangan yang masuk, bertujuan untuk menjamin produk pangan yang masuk tidak berbahaya dan aman dikonsumsi oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2010 yang diamanahkan kepada Kementerian Pertanian RI.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selain itu, tujuan pak Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk tetap menjalankan ketentuan RIPH karena Kementan menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya bawang putih melalui program Wajib Tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH. Jadi tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha/berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sangat disayangkan apabila ada Menteri yang justru konsisten menjalankan amanah UU dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan semangat swasembada bawang putih nasional, malah menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan RIPH, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Jangan sampai Permendag No. 27 Tahun 2010 ini disalahartikan dan diterjemahkan seolah-olah bebas tanpa syarat RIPH dan tanpa kontrol Badan Karantina.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dan jangan sampai Karantina sebagai garda utama yg mengawasi Keamanan Pangan yang akan masuk, digunakan sebagai “celah” dan dimanfaatkan oleh importir yang tidak bertanggung jawab.Selain berpotensi mengancam Keamanan Pangan Nasional, “celah” ini akan berdampak merusak semangat Wajib Tanam karena jika importir melakukan importase tanpa RIPH, artinya dia MENGHINDAR dari aturan Wajib Tanam.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Mengingat situasi corona sedang melanda negeri ini dan kita belum tahu kapan akan berakhir, maka sebaiknya Menteri Perdagangan segera menerbitkan SPI terhadap 107 importir yang sudah mengantongi 450.000 ton RIPH bawang putih agar ada kepastian supply dan kestabilan harga di pasar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Tupoksi Penerbitan SPI ini sudah diatur dalam Permendag No. 44/2019 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Selanjutnya, saran kami untuk Kementan adalah agar pengajuan RIPH anggota PUSBARINDO yang sudah berada di Sesditjen dapat segera diterbitkan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sesuai himbauan Bapak Presiden untuk mempermudah semua proses perijinan, penyederhanaan birokrasi dan transparansi, alangkah bahagianya para pelaku usaha jika Kemendag dan Kementan memberlakukan aturan pengajuan rekomendasi dan ijin importase secara tertib, adil dan transparan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Saran untuk yang terhormat Bapak Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, mohon agar semuanya dikembalikan kepada aturan yang selama ini berjalan pada kedua Kementerian di atas, kekurangan yang selama ini terjadi adalah lambatnya respon dalam rilis RIPH dan SPI di Kementerian masing-masing yang selalu berulang setiap tahun sehingga menyebabkan setiap awal tahun harga bawang putih selalu bergejolak.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Masalah komunikasi, masalah ego sektoral dan transparansi yang seharusnya sinkron antara dua Kementerian ini, diharapkan dapat diatasi oleh Bapak selaku koordinatornya.(DYN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *