Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

23 April 2018

Kementan Terus Kejar Wajib Tanam Importir Bawang Putih

Kementan Terus Kejar Wajib Tanam Importir Bawang Putih
23 April 2018

Kementan Terus Kejar Wajib Tanam Importir Bawang Putih

Pilarpertanian - Pilar – Kementerian Pertanian bertekad terus mengejar wajib tanam oleh importir bawang putih. Kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui Permentan 38 tahun 2017 khususnya pasal 32, mewajibkan para importir menanam dan menghasilkan produksi bawang putih sekurang-kurangnya 5% dari volume pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikuktura, Kementan, Prihasto Setyanto, untuk memastikan kebenaran laporan realisasi tanam oleh importir. Ditjen Hortikultura sudah membentuk dan menerjunkan Tim Verifikator ke sejumlah daerah produksi. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tim terdiri staf-staf yang dipilih dan teruji kredibilitasnya.Dirjen Hortikultura juga sudah memperingatkan importir untuk melaksanakan kewajibannya. Jika ada indikasi permainan, silahkan dilaporkan, pasti langsung ditindaklanjuti,” demikian disampàikan Prihasto di Jakarta, Minggu (22/4/2018). 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Prihasto pun menegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tidak segan menindak aparat di bawahnya yang bermain untuk mendapatkan keuntungan sesaat. Terbukti lebih dari 1200 pegawai Kementan yang didemosi, diberhentikan dari jabatannya, dan bahkan ada yang dipecat dari PNS.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kenakalan oknum importir memang ada, seperti pemalsuan dokumen, penggunaan benih yang tidak sesuai, dan lainnya, tentu ini semua menjadi bahan evaluasi kami,” tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Namun yang paling penting, lanjutnya, peran serta masyarakat dan para petani bawang putih mutlak diperlukan dalam rangka mengawasi pelaksanaan wajib tanam dan wajib menghasilkan ini. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kini kami perketat lagi pengawasan dokumen, supaya kenakalan ditiadakan,” ungkapnya. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menurut catatan Kementerian Pertanian, sejak Juli 2017 hingga April 2018 ini, volume RIPH yang telah dikeluarkan mencapai 1.53 juta ton untuk 95 importir. Total luas wajib tanam dan menghasilkan sekitar 12.828 hektar, sebagian harus terealisasi paling lambat Juli 2018 dan sebagian hingga Desember 2018. Hingga saat ini baru terealisasi 1.309 Hektar.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kami terus kejar realisasi wajib tanam seluruh importir yang telah mendapatkan RIPH, terlebih bagi importir yang sudah keluar Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan,” tutur Prihasto.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut Prihasto sebutkan, bila ditemukan kendala ketersediaan benih, jika benih lokal tidak cukup, Kementan akan memberi kemudahan impor benih dari beberapa negara yang terbukti cocok ditanam di dalam negeri. Yakni antara lain dari Taiwan, India dan Mesir. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tentu mekanisme pemasukan benih impor harus sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada importir yang tidak menjalankan aturan wajib tanam, Prihasto menegaskan akan menjalankan aturan pada pasal 37 ayat 3 Permentan 38 tahun 2017 tentang bentuk sanksi-sanksi nya seperti penangguhan penerbitan RIPH selanjutnya. Termasuk, bila ada indikasi manipulasi data laporan wajib tanam, kami tak segan-segan ajukan ke proses hukum.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Awal Mei ini kami undang seluruh importir yang sudah mengajukan RIPH untuk evaluasi wajib tanam dan wajib menghasilkan, sekaligus menyampaikan informasi potensi lahan dan pemetaan sebaran lokasi wajib tanam,” pungkas Anton.(RS).

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *