Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

23 March 2020

RIPH Tetap Berlaku Untuk Izin Impor Hortikukultura

RIPH Tetap Berlaku Untuk Izin Impor Hortikukultura
Foto : Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja
23 March 2020

RIPH Tetap Berlaku Untuk Izin Impor Hortikukultura

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Pengamat pertanian yang juga Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar mengikuti aturan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam memutuskan kebijakan impor bawang putih dan bawang bombai.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Saya mau bilang bahwa soal impor bawang ini udah lah pake RIPH aja. Selain ada ketetapan hukum berupa undang-undang, RIPH juga memberi syarat berupa wajib tanam 5 persen,” ujar Entang.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Entang mengatakan, terkait kebijakan impor sebaiknya kemendag melakukan dialog terbuka dengan Kementerian Pertanian.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Komunikasi yang baik perlu dilakukan mengingat, kolaborasi dan kekompakan kedua lembaga negara ini sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan ekonomi bangsa.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Memang sebaiknya Kemendag diskusi dulu dengan Kementan sebelum mengambil kebijakan impor. Apalagi jika sampai berkirim surat ke Presiden. Kan sudah jelas di Kementan punya RIPH,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Kebijakan impor, bagi Entang, adalah sesuatu yang wajar didalam kehidupan sebuah bangsa di dunia. Namun, kebijakan ini, juga seringkali menjadi polemik karena rawan intrik dan sangat sensitif.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Dalam pandangan saya impor pangan bukanlah sesuatu yang diharamkan, selama memiliki argumen yang wajar dan penuh kebijakan. Yang harus dihindari adalah kebijakan impor itu ditempuh, karena ada kepentingan lain. Sekarang dalam semangat transparansi, sudah tidak boleh lagi bermain-main. Semua harus terlihat jelas, mulai dari perencanaan hingga implementasi,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Disisi lain, kata Entang, Kementan harus bertindak tegas kepada siapa saja yang kekeh menggunakan surat relaksasi impor bawang putih agar bisa ditahan di karantina kedatangan.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ya tentu saja harus sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Tindak tegas yang coba-coba mengakali aturan,” katanya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, menyatakan, Surat Persetujuan Impor untuk bawang putih dan bawang bombai dibebaskan hingga 31 Mei 2020.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Agus mengatakan, dengan dibebaskan SPI importasi ini, maka bisa dilakukan secara mudah dan bebas. Dihilangkannya syarat SPI, menurut Agus, membuat RIPH yang menjadi syarat mendapatkan SPI tidak diperlukan.(DYN)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *