Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

22 November 2018

Dirjen Hortikultura Realisasikan Izin Ekspor Tanaman Hias 3 Jam

Dirjen Hortikultura Realisasikan Izin Ekspor Tanaman Hias 3 Jam
22 November 2018

Dirjen Hortikultura Realisasikan Izin Ekspor Tanaman Hias 3 Jam

Pilarpertanian - Pilar – Kementerian Pertanian telah menerapkan kebijakan akselerasi ekspor dengan memangkas waktu memproses surat izin ekspor benih hortikultura dari 8 hari kerja menjadi 3 jam. Penerbitan surat izin ekspor ini bagi perusahaan yang dokumenya lengkap dan benar, di mulai dari pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan dokumen di Direktorat Jenderal Hortikultura sebagai pemegang amanat Menteri Pertanian dalam perizinan ekspor benih Hortikultura.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ini sejalan amanat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk menyiapkan karpet merah bagi eksportir. Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari 3 jam,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Kementan, Suwandi, di Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia menyebut, sebanyak 5 izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni : Pertama, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina. Kedua, ekspor 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat. Ketiga, ekspor 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Keempat, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia, dan kelima, ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Ini ekspor tanaman hias dengan berbagai varietas seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia dan lainnya,” sebutnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Senin kemarin juga memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang,” imbuhnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan serba percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, langsung diminta untuk segera melengkapi persyaratannya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Bagi eksportir yang sudah terbiasa melakukan ekspor, biasanya berkasnya rapih dan lengkap. Untuk eksportir yang baru, akan dibimbing, kita dampingi dan kita bantu menyelesaikan persyaratannya sampai lengkap,” tegasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, sambung Suwandi, maka dilakukan terobosan baru dan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula 8 hari direvisi menjadi 3 jam.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Proses izin ekspor benih ini dilakukan secara online mencakup pengecekan dokumen administrasi, pengecekan identitas produsen benih dan verifikasi jenis tanaman dan varietas yang boleh diekspor.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Dengan perubahan ini kami membuka selebar-lebarnya ekspor produk hortikultura. Ini penting karena kontribusi ekspor komoditas hortikultura cukup tinggi. Nilai ekspor hortikultura segar Januari hingga Agustus 2018 sudah mencapai Rp 1,28 triliun, naik 27 persen dibanding Januari sampai Agustus 2017 yang hanya Rp 0,94 triliun,” pungkasnya.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *