Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

01 May 2019

Kementan Perkuat Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan

Kementan Perkuat Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan
01 May 2019

Kementan Perkuat Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan

Pilarpertanian - Pilar Pertanian – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat database sistem informasi perizinan perkebunan. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Aplikasi database SIPERIBUN merupakan suatu sistem informasi berbasis teknologi yang dikembangkan dan dikelola oleh Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian atas kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK -red),” demikian dikemukakan Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Irmijati Rahmi Nurbahar yang mewakili Dirjen Perkebunan pada acara Workshop Database Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) di Aceh, kemarin Selasa (30/04/2019).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Irmijati menjelaskan, SIPERIBUN merupakan bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK, pengembangan dan pelengkapan data SIPERIBUN se Indonesia. Kemudian, akan dievaluasi secara berkala, setidaknya setiap 3 bulan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan bersama-sama dengan KPK.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“SIPERIBUN bertujuan untuk mengintegrasikan data perizinan perkebunan secara lengkap dan termutakhir. Bahkan dengan data tersebut memfasilitasi pengendalian perizinan usaha perkebunan dan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lanjut Irmijati, tujuan ini sejalan dengan mandat dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, khususnya bagi Kementerian Pertanian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data dan peta izin usaha perkebunan kelapa sawit, serta melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan norma standar prosedur dan kriterianya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Bagi pelaku usaha, SIPERIBUN merupakan instrumen untuk penguatan kepastian hukum terhadap kegiatan usaha melalui perwujudan data perizinan yang konsisten dan jelas bagi seluruh pihak,” terangnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Tumpang tindih dan sengketa lahan yang saat ini marak terjadi diharapkan dapat diminimalisir dengan adanya satu data dan satu peta,” lanjut Irmijati.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih jauh Irmijati menuturkan ke depan SIPERIBUN direncanakan untuk menjadi fasilitas pelaporan berkala. Ini guna mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporannya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan SIPERIBUN untuk mengawasi dan mengevaluasi kepatuhannya terhadap kewajiban hukum.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kedepannya Database SIPERIBUN akan terus dikembangkan, kami akan terus memperbaiki fitur-fitur SIPERIBUN dan terbuka dengan masukan konstruktif dari berbagai pihak,” tuturnya.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Karenanya, Irmijati menegaskan saatnya semua stake holder terkait dapat bersinergi dengan Kementan dan Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten, serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perkelapasawitan. Memanfaatkan peluang ini untuk kemajuan pengembangan kelapa sawit mendukung perkebunan kelapa sawit nasional.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Kami berharap agar pada kesempatan kali ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan ditindaklanjuti dalam upaya percepatan pembangunan kelapa sawit di Indonesia,” pungkasnya. (bs)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *