Pilar Pertanian

Berita Pertanian Aktual

22 March 2018

Mentan kembali bahas RUU Karantina dengan Komisi IV DPR-RI

Mentan kembali bahas RUU Karantina dengan Komisi IV DPR-RI
22 March 2018

Mentan kembali bahas RUU Karantina dengan Komisi IV DPR-RI

Pilarpertanian - Pilar – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman Rabu, (21/3/2018) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Raker membahas perkembangan RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menindaklanjuti arahan kelembagaan yang diusulkan dalam RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk menjaga independensi dan penguatan perkaratinaan sebagaimana pandangan Komisi IV DPR RI, pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi Karantina sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian. Dari hasil kajian tersebut Mentan menyampaikan pada bahwa sesuai arahan Presiden RI pada rapat terbatas, terkait kelembagaan cukup diatur dalam satu pasal saja yang menyatakan bahwa sistem penyelenggaraan Karantina dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
“Sudah ada spiritnya, semangat dan keinginan yang sama antara pemerintah dan Komisi IV DPR RI, tinggal menselaraskan kesimpulan dan nanti dicantumkan dalam RUU itu hanya 1 pasal bahwa Karantina nanti akan terintegrasi dan dikoordinasikan, sehingga tidak menambah biaya bahkan lebih efisien, “ jelas Mentan
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian terkait agar kelembagaan karantina tersebut (Badan Karantina Nasional) tetap bisa lahir seiring terbitnya UU tersebut.
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Dia mengatakan bahwa Badan Karantina Nasional nantinya akan terintegrasi dengan badan karantina yang ada di beberapa Kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Pada akhir pembahasan, Komisi IV DPR bersama pemerintah bersepakat kelembagaan Karantina dalam rancangan undang undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan diatur dalam satu pasal yang berbunyi “Penyelenggaraan sistem karantina yang ada saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan atau lembaga yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.”
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Lebih lanjut, Komisi IV DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasaan undang undang tentang Karantina (hewan, ikan dan tumbuhan) dalam rapat panitia kerja. 
Baca Selengkapnya di Pilarpertanian.com
Raker Dengan Komisi IV DPR RI juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PAN RB serta Kementerian Hukum dan HAM.(RS)

Redaksi dan Informasi pemasangan iklan

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *